Standar Pelayanan
1 - Kartu Keluarga
1. Syarat 1). Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru : a. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan…
2 - KTP-elektronik
1. Syarat 1). Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI : a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. KK. (Pasal 15 Perpres…
3 - Kartu Identitas Anak
1. Syarat 1). Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI : a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK…
4 - Surat Keterangan Pindah
1. Syarat Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI : a. Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) b. F1.03 - Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan)…
5 - Surat Keterangan Pindah Datang
1. Syarat Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) : a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru. 2. Mekanisme 1.…
6 - Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
1. Syarat a. Kartu Keluarga b. KTP-el (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018) 2. Mekanisme 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian 2. Memanggil…
7 - Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
1. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri : 1. Syarat a. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan…