Tugas PPID
Tugas PPID
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengkoordinir setiap unit /satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak;
- Membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan keberatan atas penolakan tersebut;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
---- Berita Terkait ----