1 - Kartu Keluarga
1 - Kartu Keluarga
1. Syarat
1). Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
a. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
(download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan)
2). Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :
a. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
b. Fotokopi KK lama
3). Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
a. KK lama; dan
b. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh:
Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI
atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)
4). Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
a. Surat keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. Fotokopi KTP-el; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga
- 3. Memverifikasi permohonan penerbitan Kartu Keluarga. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
- 4. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Kartu Keluarga (jika berkas lengkap)
- 5. Entri data dan verifikasi database
- 6. Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- 7. Validasi dan TTE Kartu Keluarga
- 8. Pencetakan Kartu Keluarga yang sudah di TTE
- 9. Mencatat Kartu Keluarga ke dalam buku register KK
- 10. Menerima kuitansi pendaftaran/pengambilan Kartu Keluarga dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Kartu Keluarga