5 - Surat Keterangan Pindah Datang
5 - Surat Keterangan Pindah Datang
1. Syarat
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) :
a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian kemudian menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
- 3. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Surat Keterangan Pindah Datang.
- 4. Proses Request Pindah Datang dari aplikasi Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi Pusat
- 5. Menginput kedatangan penduduk dan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
- 6. Verifikasi Surat Keterangan Pindah Datang
- 7. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang
- 8. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- 9. Menerima kuitansi pendaftaran /pengambilan Surat Keterangan Pindah Datang dan Kartu Keluarga
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pindah datang
---- Berita Terkait ----