2 - KTP-elektronik
2 - KTP-elektronik
1. Syarat
1). Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
2). Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI :
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
3). Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. Kartu izin tinggal tetap.
4). Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
2. Mekanisme
- 1. Memberikan nomor antrian perekaman KTP-el kepada pemohon;
- 2. Memverifikasi berkas permohonan perekaman KTP-el. Jikaberkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon;
- 3. Berkas lengkap, selanjutnya petugas front Office 1 memberikan berkas permohonan KTP ke petugas front Office 2 untuk diproses ke aplikasi oleh petugas/operator;
- 4. Menginput data dan verifikasi database pemohon;
- 5. Merekam data biometric pemohon (iris mata, sidik jari, pasfoto, dan tanda tangan) ke dalam aplikasi;
- 6. Memverifikasi data, memvalidasi hasil perekaman dan memastikan perekaman KTP el tersimpan dalam server;
- 7. Mencetak KTP-el (encoding, pencetakan, aktivasi) KTP-el atau Surat Keterangan Rekam KTP-el ke dalam buku register KTP-el kemudian menyerahkan kepada pemohon
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
KTP Elektronik