3 - Kartu Identitas Anak
3 - Kartu Identitas Anak
1. Syarat
1). Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI :
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK orang tua/wali; dan
c. KTP-el kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
- Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
2). Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA :
a. Fotokopi paspor dan ITAP;
b. KK orang tua/wali; dan
c. KTP-el kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
- Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
2. Mekanisme
- 1. Memberikan nomor antrian penerbitan KIA kepada pemohon;
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan memverifikasi berkas permohonan KIA. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon;
- 3. Menginput data dan verifikasi database pemohon;
- 4. Menerbitkan KIA;
- 5. Mencatat KIA yang sudah diterbitkan ke dalam buku register dan menyerahkan KIA kepada pemohon.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Kartu Identitas Anak