6 - Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
![...](https://kependudukan.kebumenkab.go.id/assets/images/post/kependudukan_kebumenkab_go_id_011122-20.png)
6 - Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
1. Syarat
a. Kartu Keluarga
b. KTP-el (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian kemudian menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
---- Berita Terkait ----