4 - Surat Keterangan Pindah
4 - Surat Keterangan Pindah
1. Syarat
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :
a. Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
b. F1.03 - Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan)
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian;
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian kemudian menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon;
- 3. Mencatat permohonan Surat Keterangan Pindah dan memberikan nomor agenda;
- 4. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Surat Keterangan Pindah;
- 5. Entry data dan penerbitan Surat Keterangan Pindah;
- 6. Verifikasi Surat Keterangan Pindah;
- 7. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah;
- 8. Pemberian nomor Surat Keterangan Pindah dan memasukkan Surat Keterangan Pindah ke dalam amplop;
- 9. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi anggota keluarga yang tidak pindah;
- 10. Menerima kuitansi pendaftaran /pengambilan Surat Keterangan Pindah kemudian menyerahkan amplop berisi Surat Keterangan Pindah dan/KK (bagi anggota keluarga yang tidak pindah) kepada pemohon3.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pindah
---- Berita Terkait ----