FAQ Identitas Kependudukan Digital
FAQ Identitas Kependudukan Digital
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Identitas Kependudukan Digital
- Apa itu Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan Data Balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022).
- Siapa yang bisa memiliki Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
a. Penduduk yang telah memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
b. Penduduk yang memiliki smartphone pribadi.
(Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022)
- Sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital, bagaimana dengan KTP-El fisik?
Jawab:
KTP-El berbentuk fisik dan/atau digital. Keduanya berlaku untuk merepresentasikan seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022).
- Apa saja syarat untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
a. Memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik tetapi sudah melakukan perekaman
b. Memiliki smartphone pribadi berbasis Android minimal versi 8 atau berbasi iOS
c. Memiliki jaringan internet yang kuat pada smartphone
d. Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil Kebumen, Kecamatan, MPP, Car Free Day, Pelayanan Jemput Bola)
- Bagaimana jika tidak memiliki smartphone Android minimal versi 8?
Jawab:
Selama penduduk masih memiliki KTP-El, KTP-El masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
- Bagaimana cara mengetahui versi Android dan iOSpada smartphone?
Jawab:
Secara umum, versi Android dan iOS bisa diketahui melalui Tentang Ponsel dan Informasi Perangkat Lunak dalam menu Pengaturan/Setting pada smartphone.
-
Bagaimana jika smartphone yang sudah ter-install Identitas Kependudukan Digital rusak atau hilang?
Jawab:
Silakan langsung menghubungi atau datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun.
-
Bagaimana jika ingin mengganti smartphone yang sudah ter-install Identitas Kependudukan Digital dengan smartphone yang lainnya?
Jawab:
Identitas Kependudukan Digital dapat diaktivasi kembali pada smartphone lainnya dengan memasukkan NIK, e-mail, nomor handphone, dan PIN aktif.Jika sudah aktif di smartphone lainnya, maka Identitas Kependudukan Digital pada smartphone sebelumnya akan otomatis nonaktif dan kembali seperti pertama kali di-install.
-
Bagaimana jika lupa PIN Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
Jika belum pernah mengganti PIN awal, silakan buka kembali e-mail dari SIAK Terpusat Identitas Digital pada kotak masuk e-mail yang berisi PIN.Jika sudah pernah mengganti PIN, silakan datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang.
-
Apakah bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Disdukcapil luar domisili?
Jawab:
Penduduk yang berdomisili di dalam negeri, bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.Penduduk yang sedang berada di luar negeri, bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat.