7 - Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
7 - Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
1. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri :
1. Syarat
a. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia
b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan Republik Indonesia (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
- 2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian kemudian menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
---- Berita Terkait ----