19 - Akta Kematian
19 - Akta Kematian
1. Syarat
a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa
b. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
2. Mekanisme
- 1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- 2. meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- 3. melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan elektronik ke Kepala Dinas,
- 4. melakukan penandatanganan elektronik dan selanjutnya diserahkan kembali ke opeator untuk dilanjutkan pencetakan akta lahir,
- 5. Petugas mencetak akta, kutipan akta dan tindakan kutipan akta kematian,
- 6. Memberikan Kutipan Akta kematian kepada pemohon
- 7. Menerima Kutipan Akta kematian dan kwitansi tanda terima dan pengarsipan
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Kematian
---- Berita Terkait ----