13 - Surat Keterangan Kematian
13 - Surat Keterangan Kematian
1. Syarat
- Formulir Kematian (F-2.01)
download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan) - KK Asli
- KTP Elektronik yang bersangkutan
- FC. KTP-el Saksi I dan II
- Surat Keterangan Kepolisian bagi identitas tidak jelas
- Salinan Penetapan Pengadilan Bagi identitas tidak jelas keberadaanya
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Kematian dan diteruskan kepada staf
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas,dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Kematian dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Kematian
---- Berita Terkait ----