10 - Surat Keterangan Lahir Mati
10 - Surat Keterangan Lahir Mati
Pencatatan Lahir Mati :
1. Syarat
a. Fotokopi surat keterangan lahir mati yaitu dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan
b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
c. Fotokopi KK orang tua
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap
- dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Kematian dan diteruskan kepada staf,
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Kematian dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Lahir Mati
---- Berita Terkait ----