9 - Surat Keterangan Kelahiran
9 - Surat Keterangan Kelahiran
1. Syarat
1. Kartu Keluarga,
2. KTP-el Orang Tua,
3. Surat Nikah Orang Tua,
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa,
5. KTP 2 Orang Saksi.
2. Mekanisme
- mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Kelahiran dan diteruskan kepada staf,
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Kelahiran dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Kelahiran
---- Berita Terkait ----