16 - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
16 - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
1. Syarat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Telah melakukan perekaman data KTP-el
2. Mekanisme
- Membawa berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.dan menghadap petugas di Front Office,
- Memanggil pemohon sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya diberi nomor antrian dan berkas diserahkan ke operator. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon,
- Staf Front Office mengentry data dan verifikasi database, apabila ada masalah diserahkan ke Kasi untuk diverifikasi, dan jika tidak ada masalah diserahkan ke operator,
- Apabila ada masalah, Kasi memeriksa bukti dukung. Apabila lengkap dan meyakinkan maka diberikan persetujuan kemudian diserahkan ke operator, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon,
- Operator menyerahkan dokumen pendukung kepada Kasi dan Kabid untuk divalidasi,
- Kasi dan Kabid melakukan validasi,
- Menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas kemudian diserahkan ke Kadinas untuk di tandatangani,
- Kadinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan menyerahkan kepada operator,
- Mencatat Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang sudah diterbitkan ke dalam buku register kemudian menyerahkan kepada pemohon.
- Menerima Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
---- Berita Terkait ----