15 - Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
15 - Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
1. Syarat
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke KADIN,
- Menandatangani surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia dan diteruskan kepada staf,
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
---- Berita Terkait ----