11 - Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
11 - Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
1. Syarat
a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
b. Fotokopi kutipan akta perkawinan
c. KTP-el asli, dan
d. KK asli
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Pembatalan Perkawinan dan diteruskan kepada staf
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas,dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Pembatalan Perkawinan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
---- Berita Terkait ----