22 - Akta Pengakuan Anak
22 - Akta Pengakuan Anak
1. Syarat
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
- fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- kutipan akta kelahiran anak;
- fotokopi KK ayah atau ibu;
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.
2. Mekanisme
- 1. Mengambil nomor antrian,
- 2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- 3. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon,
- 4. Entri data,
- 5. Mencetak akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengakuan anak,
- 6. Menandatangani akta pengakuan anak dan memberikan bukti pendaftaran,
- 7. Memverifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan,
- 8. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengakuan anak,
- 9. Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak ke petugas pengambilan,
- 10. Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon dan mendokumentasikan / mengarsipkan persyaratan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Pengakuan Anak
---- Berita Terkait ----