14 - Surat Keterangan Pengangkatan Anak
14 - Surat Keterangan Pengangkatan Anak
1. Syarat
a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
b. Kutipan akta kelahiran anak
c. Fotokopi KK orang tua angkat
d. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Pengangkatan Anak dan diteruskan kepada staf,
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Pengangkatan Anak dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pengangkatan Anak
---- Berita Terkait ----