17 - Surat Keterangan Pencatatan Sipil
17 - Surat Keterangan Pencatatan Sipil
1. Syarat
- Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;
- Foto Copy KTP Elektronik;
- Foto Copy KK;
- Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:
a. Dokumen Imigrasi;
b. STLD dari Kepolisian; dan
c. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan. - Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
2. Mekanisme
- Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
- Menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada staf,
- Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon,
- Menerima surat keterangan Pencatatan Sipil dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
---- Berita Terkait ----