20 - Akta Perkawinan
20 - Akta Perkawinan
1. Syarat
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
2. Mekanisme
- 1. Mengambil nomor antrian,
- 2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- 3. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon,
- 4. Mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinannya 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman,
- 5. Entri data
- 6. Mencetak akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perkawinan,
- 7. Menandatangani akta perkawinan dan memberikan bukti pendaftaran,
- 8. Verifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan,
- 9. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perkawinan,
- 10. Menyerahkan kutipan akta perkawinan ke petugas pengambilandan dilanjutkan ke pemohon.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Perkawinan
---- Berita Terkait ----