18 - Akta Kelahiran
18 - Akta Kelahiran
1. Syarat
1). Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI :
- Formulir F-2.01
(download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan) - Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tua;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
(download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan) - Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
(download: https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/808/formulir-persyaratan)
2. Mekanisme
- 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkanberkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- 2. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data,
- 3. Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan elektronik ke Kepala Dinas,
- 4. Melakukan penandatanganan elektronik dan selanjutnya diserahkan kembali ke operator untuk dilanjutnkan pencetakan akta lahir,
- 5. Mencetak akta, kutipan akta dan tindakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon melalui FO,
- 6. Memberikan Kutipan Akta kelahiran kepada pemohon,
- 7. Menerima Kutipan Akta Kelahiran dan kwitansi tanda terima.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Kelahiran
---- Berita Terkait ----