21 - Akta Perceraian
21 - Akta Perceraian
1. Syarat
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
2. Mekanisme
- 1. Mengambil nomor antrian,
- 2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- 3. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon,
- 4. Entri data,
- 5. Mencetak akta, kutipan akta dan tindakan kutipan Akta Perceraian,
- 6. Menandatangani Akta Perceraian dan memberikan bukti pendaftaran,
- 7. Verifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan,
- 8. Memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta perceraian,
- 9. Menyerahkan kutipan akta perceraian ke petugas pengambilan,
- 10. Menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon dan mendokumentasikan / mengarsipkan persyaratan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Perceraian
---- Berita Terkait ----