23 - Akta Pengesahan Anak
23 - Akta Pengesahan Anak
1. Syarat
- kutipan akta kelahiran;
- fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua.
2. Mekanisme
- Pemohon datang ke Dispendukcapil mengambil nomorantrian,
- Pemohon mengisi blangko permohonan dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran,
- Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon,
- Petugas melakukan entri data,
- Petugas mencetak akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengesahan anak,
- Petugas mempersilahkan pemohon menandatangani akta pengesahan anak dan memberikan bukti pendaftaran,
- Kasi Kelahiran verifikasi cetakan dan validasi berkas, apabila berkas tidak lengkap dilakukan petugas untuk dilakukan pembetulan,
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memeriksa dan menandatangani akta, kutipan akta dan tindasan kutipan akta pengesahan anak,
- Petugas menyerahkan kutipan akta pengesahan anak ke petugas pengambilan,
- Petugas loket pegambilan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon dan mendokumentasikan / mengarsipkan persyaratan.
3. Jangka Waktu
1 hari selesai
4. Biaya
GRATIS (Rp. 0,-)
5. Produk
Akta Pengesahan Anak
---- Berita Terkait ----