PIAK & Pemanfaatan Data
PIAK & Pemanfaatan Data
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan(PIAK) dan Pemanfaatan dipimpin oleh Kepala Bidang
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama dan inovasi pelayanan.
Dalam melaksanakan tugas , BidangPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengelolaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan(PIAK) dan Pemanfaatan Data mempunyai beberapa Sub Koordinator yaitu :
- Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan.
- Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
---- Berita Terkait ----