Sekretariat
Sekretariat
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretatiat Dipimpin Oleh Sekretariat Dinas.
DIbawah Seketaris Dinas dibantu subbagian yang di pimpin oleh kepala subbagian :
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administasi di lingkungan Dinas.