Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pendaftaran penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan pendaftaran penduduk dan pindah datang penduduk;
- penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pindah datang penduduk;
- pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pindah datang penduduk;
- pelaksanaan pendataan penduduk; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Di bawah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dibantu 3 (tiga) Sub Koordinator, yaitu :
- Sub Koordinator Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
- Sub Koordinator Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan dan penerbitan dokumen pindah datang penduduk.
- Sub Koordinator Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pendataan penduduk.
---- Berita Terkait ----