Dispendukcapil Kebumen selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Dispendukcapil Kebumen selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Kebumen - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat membatasi kegiatan masyarakat pada semua sektor, termasuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen, Dispendukcapil Kebumen meniadakan pelayanan tatap muka selama masa PPKM Darurat, kecuali perekaman KTP Elektronik untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti bantuan sosial dan administrasi rumah sakit. Pendaftaran dan perekaman KTP Elektronik untuk kriteria tersebut dapat dilakukan pada hari Senin – Kamis s.d. pukul 12.00 WIB dan hari Jumat s.d. pukul 10.00 WIB.
Masyarakat tetap dapat mengajukan pengurusan administrasi dokumen kependudukannya secara daring melalui aplikasi Pancen Maen yang dapat diunduh di Google Play Store atau melalui website https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id selama 24 jam. Dispendukcapil Kebumen akan melayani pada hari dan jam operasional kantor.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kebumen untuk mengambil dokumen kependudukan hasil pelayanan daring. Cukup di rumah saja dan dokumen kependudukan akan dikirimkan melalui pos menuju alamat rumah. (A)