Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Insklusif se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, 24 Mei 2022
Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Insklusif se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, 24 Mei 2022
Kebumen - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H. mencanangkan Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) bagi Penyandang Disabilitas. Gerakan bersama ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan kelompok pendidikan dan kelompok masyarakat bidang disabilitas.
Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melakukan Gerakan Bersama ini secara serentak yang dimulai pada hari Selasa, 17 Mei 2022. Hasil pendataan diserahkan pada tanggal 24 Mei 2022 bersamaan dengan launching Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas se-Jawa Tengah. Disdukcapil Kabupaten Kebumen turut menghadiri acara launching tersebut secara virtual.
Mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Ir. David Yama, M.Sc. MA. selaku Direktur Pendaftaran Penduduk hadir langsung pada acara launching. Turut hadir Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia.
Mengawali dan turut mensukseskan Gerakan Bersama, Disdukcapil Kabupaten telah mengunjungi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tamanwinangun Kebumen dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Putra Pertiwi Kebumen sebagai lokasi pertama pelayanan adminduk bagi Penyandang Disabilitas pada Selasa 17 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini, siswa-siswi penyandang disabilitas melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari,iris mata, tanda tangan, pas foto, dan biodata diri. Selain itu, siswa-siswi juga mendapatkan KTP elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum berusia 17 tahun dengan mudah dan gratis.
Kepemilikan dokumen kependudukan sangat bermanfaat bagi setiap masyarakat, terutama dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengurus pelayanan publik seperti kesehatan, administrasi sekolah, bantuan sosial, dan lainnya. (A)