Pencatatan Perkawinan Jemaat GKJ Pejagoan di Disdukcapil Kabupaten Kebumen
Pencatatan Perkawinan Jemaat GKJ Pejagoan di Disdukcapil Kabupaten Kebumen
Kebumen - Akta Perkawinan adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan bahwa pasangan suami istri sudah sah perkawinannya secara hukum karena sudah dicatat perkawinannya setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Akta perkawinan merupakan salah satu dokumen yang penting karena bisa memberikan kepastian hukum karena melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Selasa (17/05), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen telah melangsungkan pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaannya. Mendampingi pasangan suami istri, turut hadir orang tua kedua pasangan suami istri dan para saksi.
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pejabat berwenang dari bidang Pencatatan Sipil. Dalam hal ini, hadir Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian, Bernardinus Kukuh Kurniadi, S.Pd.
Di hadapan pasangan suami istri, pejabat berwenang dari bidang Pencatatan Sipil memverifikasi data diri dari pasangan suami istri, orang tua pasangan suami istri, dan para saksi. Selanjutnya, orang tua pasangan suami istri diminta persetujuannya agar pasangan suami istri dapat dicatatkan perkawinannya dan diterbitkan akta perkawinannya.
Setelah akta perkawinan diterbitkan, pasangan suami istri melakukan pengecekan mengenai data diri dan informasi perkawinan. Jika tidak ada yang perlu diubah, maka pasangan suami istri bisa langsung mendapatkan akta perkawinannya.
Pencatatan perkawinan hingga penerbitan akta perkawinan bisa dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. (A)