PENYERAHAN KTP ELEKTRONIK KEPADA WARGA YANG BERUSIA 17 TAHUN KE DESA
PENYERAHAN KTP ELEKTRONIK KEPADA WARGA YANG BERUSIA 17 TAHUN KE DESA
Kebumen - Pada hari Rabu, 9 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melakukan penyerahan KTP elektronik kepada warga yang telah berusia 17 tahun. Penyerahan KTP elektronik dilakukan dengan langsung mendatangi beberapa desa, yaitu:
1. Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan;
2. Desa Jogomertan, Kecamatan Petanahan;
3. Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno;
4. Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun;
5. Desa Caruban, Kecamatan Adimulyo;
6. Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan;
7. Desa Wagirpandan, Kecamatan Rowokele;
8. Desa Mergosono, Kecamatan Buayan;
9. Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun;
10.Desa Ayah, Kecamatan Ayah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perangkat desa yang selanjutnya akan diberikan kepada warga yang bersangkutan.
Selain bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung kesuksesan Pilkada Kabupaten Kebumen tahun 2020 dengan cara membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik bagi warga yang telah berusia 17 tahun. Maka dari itu, warga yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah sehingga partisipasi pemilih dalam pemilihan umum menjadi lebih tinggi. (A)