Mendengarkan atau Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Bersama
Mendengarkan atau Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Bersama
Kebumen - Senin (5/5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 200.1.2/1368 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Mendengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam rangka menumbuhkan semangat Nasionalisme dan jiwa kebangsaan, dihimbau kepada seluruh pejabat, pegawai, tamu Pemerintah Kabupaten Kebumen dan seluruh hadirin di ruang publik untuk menghentikan aktivitas sejenak mendegarkan atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja dengan berdiri tegak sikap sempurna di tempat masing-masing pada Pukul 10.00 WIB. Khusus area Alun-Alun Pancasila Kebumen setiap hari pada Pukul 08.00 WIB.
---- Berita Terkait ----