Dukcapil Menjawab - Bisakah Cetak KIA untuk Anak Luar Kawin?
Dukcapil Menjawab - Bisakah Cetak KIA untuk Anak Luar Kawin?
KIA merupakan hak anak. Maka bisa cetak KIA untuk anak luar kawin.
Syaratnya: KK, KTP orang tua, Foto Anak (usia lebih dari 5 tahun)
>> Tidak perlu pengantar RT RW.
(Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. - Dirjen Dukcapil Kemendagri)
---- Berita Terkait ----