Negara Luar Pun Belajar Sistem Administrasi Kependudukan ke Indonesia
Negara Luar Pun Belajar Sistem Administrasi Kependudukan ke Indonesia
JAKARTA - Rabu 1 Agustus 2018, bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) mungkin salah satu hari yang membanggakan. Tentu, orang yang paling bangga adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh. Di tanggal itu, Ditjen Dukcapil kedatangan tamu istimewa dari Etopia. Negara di benua Afrika tersebut, secara khusus mengirimkan satu delegasi untuk belajar bagaimana membangun sistem administrasi kependudukan yang baik. Indonesia, khususnya Ditjen Dukcapil dianggap sebagai lembaga yang pantas untuk tempat menimba ilmu serta pengalaman.
" Pada hari Rabu 1 Agustus 2018 kemarin, kami kedatangan tamu istimewa dari negara sahabat Etiopia," kata Zudan di Jakarta, kemarin.
Menurut Zudan, selain delegasi dari Etopia, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga kedatangan tamu istimewa lainnya yakni delegasi dari organisasi internasional Plan Internasional Indonesia. Mereka juga datang untuk belajar sistem administrasi kependudukan yang dibangun di Indonesia.
" Kedua delegasi bertandang ke Ditjen Dukcapil untuk belajar dan mendapatkan pengalaman tentang bagaimana Indonesia mengelola penduduknya melalui penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)," ujarnya.
Kata Zudan, delegasi Etiopia yang datang sebanyak enam orang yakni Abadi Amdu yang menjabat Interim Country Director, Edom Fikru (Head of Influencing, Parthnership and Communication), Zeru Fantaw (Child Protection Country Program Lead/Interim Head of Programs), Esayas Woldegiorgis (Director General VERA), Hemid Kinisso (Vice Director General VERA), dan Solomon Getachew (IT Director VERA). Sedangkan dari Plan Internasional Indonesia yang hadir 5 orang, yaitu Dini Widiastuti (Executive Directur), Sigit Wacono (Child Protection Advisor), Dwi Rahayu (Program Director), Linda (Communication Director), dan Yulia Hana (Security Specialist).
" Saya kemarin menyampaikan bahwa agenda besar kebijakan Adminduk di Indonesia adalah bagaimana Ditjen Dukcapil Kemendagri mengendalikan penyelenggaraan Adminduk dari daerah hingga ke tingkat nasional," katanya.
Zudan menambahkan, dalam konteks sistem Adminduk, daerah hingga pusat berada dalam satu garis lurus dan satu komando. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan pun satu dan sama di seluruh Indonesia. Ditjen Dukcapil sendiri memiliki 23 output layanan Adminduk.
" Ke 23 output layanan itu terdiri dari 22 outpun dalam bentuk dokumen kependudukan dan satu output berupa data kependudukan. Dokumen kependudukan berupa e-KTP, KK, KIA, dan lain-lain," katanya.
Sementara terkait dengan data kependudukan, Zudan menjelaskan bahwa data kependudukan di Indonesia digunakan oleh semua kementerian atau lembaga. Data kependudukan ini digunakan antara lain untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Data kependudukan tersebut diperoleh dari hasil pelayanan Dinas Dukcapil di daerah.
" Ketika orang merubah alamat tinggal, ketika orang pindah keluar dan pindah datang, sampai ketika ada orang yang menikah, yang melahirkan, yang meninggal, kami akan menerbitakan dokumen kependudukannya" tuturnya.
Zudan juga memaparkan beberapa perubahan kebijakan dalam layanan Adminduk di Indonesia. Perubahan layanan itu antara lain menyangkut layanan Adminduk yang semula menganut stelsel aktif dari masyarakat, menjadi stelsel aktif dari pemerintah. Tentu juga dari masyarakat. Dan, semua layanan Adminduk di Indonesia gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
" Kami juga punya kebijakan pelayanan dokumen kependudukan maksimal 1 jam serta masa berlaku e-KTP yang tidak dibatasi atau e-KTP seumur hidup. Jadi tidak ada pembatasan masa berlaku e-KTP kecuali ada perubahan elemen data kependudukan," ujar Zudan.
Direktur Pencatatan Sipil Arief Moelia Edie menambahkan, bahwa penyelenggaraan pencatatan sipil di Indonesia banyak cakupannya. Cakupannya antara lain, kepemilikan akta kelahiran dan berbagai manfaatnya, kebijakan dan strategis pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
sumber: https://www.kemendagri.go.id/blog/27750-Negara-Luar-Pun-Belajar-Sistem-Administrasi-Kependudukan-ke-Indonesia