Pencatatan Perkawinan di Dinas Dukcapil
Pencatatan Perkawinan di Dinas Dukcapil
Kebumen - Senin (6/1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen mencatatatkan perkawinan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaannya. Mendampingi pasangan suami istri, turut hadir orang tua kedua pasangan suami istri dan para saksi.
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pejabat berwenang dari bidang Pencatatan Sipil. Dalam hal ini, hadir Sub Koordinator Perkawinan, Bernardinus Kukuh Kurniadi, S.Pd. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan di Dinas Dukcapil dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Grace Arisandy Dunggio, S. STP., MPA. dan penyerahan dokumen adminduk oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Jamal Darwanto, S.E., M.M.
Kanca Urip (Perkawinan Tercatat, Urusan Dokumen Jadi Lengkap) adalah inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen yang fokus pada pencatatan sipil, terutama pencatatan perkawinan. Pasangan pengantin yang melaksanakan pemberkatan pernikahan di tempat ibadahnya, maka akan dibantu pengurusan dokumen kependudukannya oleh pengurus tempat ibadahnya dengan mengirimkan data pasangan pengantin kepada Disdukcapil Kabupaten Kebumen agar diterbitkan Akta Perkawinan, KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga yang baru. Pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan bisa dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. (V)