Kabupaten Kebumen Menjadi Salah Satu Pilot Project Nasional dalam Implementasi SIAK Terpusat Tahun 2021
Kabupaten Kebumen Menjadi Salah Satu Pilot Project Nasional dalam Implementasi SIAK Terpusat Tahun 2021
Kebumen - Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pihak penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan Sistem Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006).
Pengoperasian aplikasi SIAK didedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam urusan administrasi kependudukan kepada penduduk, masyarakat dunia usaha, pemerintah, dan Negara.
Pada awalnya, semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia menggunakan SIAK Terdistribusi. Namun pada tahun 2021, dilakukan pengalihan dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. Hal ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kabupaten Kebumen menjadi salah satu pilot project nasional dalam implementasi SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 kabupaten/kota lainnya. Proses migrasi data administrasi kependudukan dari SIAK Terdistribusi menuju SIAK Terpusat membutuhkan waktu beberapa hari sehingga proses penyelesaian layanan administrasi kependudukan melalui SIAK ditunda hingga SIAK Terpusat bisa dioperasikan.
Persiapan menuju SIAK Terpusat juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 1 hingga 3 September 2021, diadakan pertemuan teknis operator SIAK se-Kabupaten Kebumen yang memuat materi pelaksanaan SIAK Terpusat, mulai dari pengenalan hingga cara pengoperasian.
Acara yang bertempat di Ruang Wadaslintang, Hotel Grand Kolopaking, Kebumen ini dibuka oleh Kepala Seksi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Jati Purnomo, S.Si., M.T., Tim dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai narasumber, serta operator SIAK Disdukcapil Kebumen dan operator SIAK seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen.
Sejalan dengan implementasi SIAK ini, Disdukcapil Kabupaten Kebumen juga melakukan langkah besar lain dengan memigrasikan layanan online yang semula menggunakan aplikasi “Pancen Maen” beralih menggunakan metode yang lebih familiar bagi masyarakat, yaitu dengan aplikasi Whatsapp.
Nomor-nomor Whatsapp layanan tersebut, antara lain :
Layanan KK, KTP, Pindah, KIA : 081322322424
Layanan Akta Kelahiran dan Kematian : 081325168203
Helpdesk Data Bermasalah : 0821386052201
Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik lagi dan membahagiakan bagi masyarakat. Pelayanan juga bisa menjadi lebih cepat karena langsung terhubung dengan pusat. Masyarakat juga akan semakin mudah dalam mengurus administrasi kependudukannya. (A)