Disdukcapil Kebumen Serahkan KTP-El kepada Siswa Asuh Polres Kebumen
Disdukcapil Kebumen Serahkan KTP-El kepada Siswa Asuh Polres Kebumen
Kebumen - KTP elektronik adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP elektronik atau yang disingkat menjadi KTP-El, wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah pernah menikah.
Begitu pula dengan 3 siswi yang berasal dari Indonesia bagian timur ini. Para anak asuh dari Polres Kebumen yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Kebumen ini sudah menginjak usia 17 tahun, sehingga Disdukcapil Kabupaten Kebumen memberikan “hadiah” berupa KTP-El sebagai tanda identitas resmi mereka pada hari Selasa, 25 Mei 2021 di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kebumen.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala Polres Kebumen, AKBP Piter Yanottama ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Drs. H. Maskhemi, M.Pd., menyerahkan KTP-El secara simbolis kepada 3 siswi bernama Mariana Dewilbe Balagaize dan Yohana Germana Nar asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, serta Leoni Nofita Bame asal Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Papua Barat. (A)