PELATIHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASCA PERNIKAHAN BAGI PETUGAS SIAK DAN SIMKAH SE-KABUPATEN KEBUMEN
PELATIHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASCA PERNIKAHAN BAGI PETUGAS SIAK DAN SIMKAH SE-KABUPATEN KEBUMEN
Kebumen - Pada hari Selasa, 22 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan pelatihan administrasi kependudukan pasca pernikahan. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen, diisi oleh dua orang narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen, yaitu dan Bambang Wahyu Santoso, S.Sos. selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Jati Purnomo, S.Si.,MT. selaku Kepala Seksi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), serta dihadiri oleh petugas SIAK dan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) se-kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Jati Purnomo, S.Si.,MT. mengatakan, administrasi kependudukan pasca pernikahan bertujuan untuk memberikan percepatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah melalui inovasi “LAYAK MENIKAH IJABAH” (Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Pernikahan Identitas Jadi Berubah) yang akan diberlakukan mulai pada tanggal 5 Januari 2020.
Bambang Wahyu Santoso, S.Sos. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama (MoU) Disdukcapil Kabupaten Kebumen dengan Kankemenag Kabupaten Kebumen tentang pelayanan perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik bagi penduduk yang baru menikah melalui inovasi “LAYAK MENIKAH IJABAH”.
Agenda selanjutnya adalah pelatihan administrasi kependudukan bagi petugas SIMKAH dan SIAK, pembahasan kesepakatan batas waktu petugas SIMKAH dan SIAK untuk mengentri formulir, dan tempat pengambilan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik baru.
Hasilnya, petugas SIMKAH dan SIAK dapat mengentri formulir selama maksimal 3 hari kerja. Lalu, warga bisa mengambil dokumen kependudukan baru secara mandiri di tempat yang telah dipilih saat verifikasi calon pengantin, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, kecamatan Adimulyo, kecamatan Alian, kecamatan Ambal, kecamatan Ayah, kecamatan Buayan, kecamatan Buluspesantren, kecamatan Gombong, kecamatan Karanganyar, kecamatan Karangsambung, kecamatan Kutowinangun, kecamatan Mirit, kecamatan Prembun, dan kecamatan Sruweng. Warga juga bisa mengambil di kecamatan terdekat apabila kecamatan domisili tidak bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Kondisi ini akan berkembang sesuai ketersediaan alat cetak. Warga dapat mengambil Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik baru dengan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) lama, KTP elektronik lama, dan fotocopy surat nikah. (A)
Prosedur layanan ini bisa digambarkan sebagaimana diagram infografis di bawah ini :