7. Gerakan Perlindungan Disabilitas/Difabel Sadar Adminduk ( Gerlin Difaduk )
7. Gerakan Perlindungan Disabilitas/Difabel Sadar Adminduk ( Gerlin Difaduk )
Gerlin Difaduk merupakan program jemput bola untuk melayani proses pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Disabilitas/ Difabel yang tidak bisa datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di 26 Kecamatan.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen terus bergerak memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, tidak hanya bagi warga yang normal tapi juga disabilitas/difabel atau individu berkebutuhan khusus untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pelayanan jemput disabilitas/ difabel yang selama ini sudah dilakukan umumnya warga tersebut belum memiliki KTP Elektronik, kemudian pihak keluarga atau aparat desa atau kelurahan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dan berikutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah warga penyandang disabilitas/ difabel tersebut. Warga disabilitas/ difabel hanya menunggu di rumah, kami melakukan perekaman data biometrik dan berikutnya juga mengantar dokumen yang sudah selesai.
Sementara bagi warga difabel yang memungkinkan datang ke kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen disiapkan loket khusus bagi penyandang disabilitas/ difabel dengan pelayanan yang prioritas atau didahulukan. Tidak hanya loket khusus atau jalur disabilitas/ difabel, kita juga menyiapkan tempat parkir khusus disabilitas/ difabel, tempat duduk khusus, kursi roda bahkan toilet khusus untuk difabel.
Semua layanan untuk disabilitas/difabel yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen tersebut merupakan bagian komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pelayanan untuk masyarakat harus dilakukan secara prima yang efektif dan efisien, mudah, cepat dan praktis, dan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen bermintra dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan perkumpulan penyandang difabel yang ada di Kabupaten Kebumen.
Gerakan ini menjadi momentum untuk memberikan pelayanan yang mudah dan berkualitas bagi penyandang disabilitas khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen dengan penerbitan dokumen kependudukan berupa Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Datang, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan dokumen kependudukan lainnya.
Latar Belakang :
Penduduk Kabupaten Kebumen untuk masyarakat yang disabilitas/ difabel untuk data kependudukannya sering diabaikan, kebanyakan malas mengurusnya karena harus datang ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen atau ke TPDK yang lokasinya jauh dari tempat tinggal, membutuhkan biaya, dan harus ada bantuan orang lain.
Dengan adanya Inovasi GERLIN DIFADUK Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen akan mengadakan jemput bola ke rumah-rumah, hanya dengan permohonan pihak keluarga atau aparat desa/kelurahan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan selanjutnya petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan jemput bola dengan mendatangi masyarakat penyandang disabilitas/ difabel tersebut. Warga disabilitas/difabel hanya menunggu dirumah / di sekolah atau panti disabilitas/difabel dapat mengurus dokumen kependudukan seperti : Biodata Penduduk, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Datang, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan dokumen yang lainnya.
Tujuan :
1. Meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan prima yang efektif dan efisien, mudah, cepat dan praktis;
2. Mempermudah dan menyederhanakan prosedur serta mempercepat proses penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Datang, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan dokumen kependudukan yang lainnya;
3. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Manfaat :
1. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen;
2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat difabel dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan; dan
3. Meningkatnya jumlah masyarakat disabilitas/ difabel yang mengurus dokumen kependudukan.