Disdukcapil Kabupaten Kebumen Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kebumen
Disdukcapil Kabupaten Kebumen Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kebumen
Kebumen - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang dihadiri oleh perwakilan seluruh kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Kebumen yang dibagi dalam 2 hari, yaitu hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Juli 2022.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM., M.Si., Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Dra. Ulfah Muswardani, M.M., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bambang Wahyu Santoso, S.Sos., Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Supriantoro, S.H., Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Jati Purnomo, S.T., M.T., serta 26 perwakilan kecamatan, 11 kelurahan, dan 449 desa.
Materi yang dipaparkan adalah tentang 24 pelayanan administrasi kependudukan, implementasi peraturan perundang-undangan baru mengenai penerapan tanda tangan elektronik, penggunaan kertas putih, dan legalisasi pada dokumen kependudukan, serta aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Kebumen juga mengajak seluruh hadirin untuk bisa bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Kebumen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kebumen dalam bentuk penandatangan perjanjian kerja sama. Hal ini terus diupayakan agar pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan di daerah agar semakin dekat dan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari pusat kota Kebumen. (A)