KTP-el BERLAKU SEUMUR HIDUP
KTP-el BERLAKU SEUMUR HIDUP
DISPENDUKCAPIL Kebumen – Bisa.. Bisa.. Bisa
KTP-el merupakan hak setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlakunya seumur hidup.
Apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (V)
---- Berita Terkait ----