INFO TERKAIT BLANGKO KTP-el
INFO TERKAIT BLANGKO KTP-el
DISPENDUKCAPIL Kebumen - Bisa.. Bisa.. Bisa !!!
Saat ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen kondisi blangko KTP-el jumlahnya masih terbatas dan kab/kota sifatnya hanya menerima dari Pemerintah Pusat dan peruntukannya saat ini untuk perekaman KTP-el baru (sebagaimana surat Dirjen Dukcapil tgl 26 Agustus 2019 Nomor : 471.13/6153/Dukcapil), maka mohon maaf belum bisa melayani pencetakan KTP-el kepada semua penduduk yang mengalami perubahan data di KTP-el. Dan apabila nanti mendapat blangko KTP-el yang cukup, kami akan melayani pencetakan KTP-el untuk semua jenis perubahan misalnya, KTP-el rusak, hilang maupun yang mengalami perubahan elemen data.
Namun demikian untuk mengatasi keterbatasan jumlah blangko tersebut, maka diterbitkan Surat Keterangan yang fungsinya sama dengan KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Putusan MK tgl 26 Maret 2019.
Adapun isinya sebagai berikut:
Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59 ayat (1):
1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk
b. KK
c. KTP
d. Surat Keterangan Kependudukan, dan
e. Akta Pencatatan Sipil
2) Surat Keterangan Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah
b. Surat Keterangan Pindah Datang
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal
f. Surat Keterangan Kelahiran
g. Surat Keterangan Lahir Mati
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
j. Surat Keterangan Kematian
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil (V)