Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Apa Saja?
Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Apa Saja?
Kebumen – Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan bagi setiap penduduk sebagai identitas diri. Hal ini juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam pemenuhan hak konstitusional serta menciptakan ketertiban administrasi kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Peraturan yang diundangkan tanggal 21 April 2022 dilatarbelakangi oleh banyaknya ketidaksesuaian karakter dan makna dalam nama penduduk itu sendiri.
Nama yang terlalu panjang dan terlalu pendek akan berdampak pada sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data pelayanan publik dan dokumen fisik seperti KTP Elektronik, Paspor, ATM Bank, dan lainnya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyarankan kepada orang tua agar memberikan dan mencatatkan nama anaknya minimal dengan 2 kata. Hal ini disarankan agar dapat memudahkan anak dalam pelayanan publik ke depannnya seperti untuk administrasi sekolah, membuat paspor, dan lainnya.
Pencatatan nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan angka serta tanda baca. Pencatatan nama juga tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya boleh disingkat namun pemilik nama harus konsisten dengan singkatan tersebut karena tidak boleh diubah dan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya akan tetap berlaku. Artinya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data dan dokumen kependudukan sebelum Permendagri ini diundangkan, dokumen kependudukannya yang telah terbit akan tetap berlaku. (A)