Bimbingan Teknis Implementasi Perundang-Undangan Disdukcapil Kabupaten Kebumen Tahun 2022
Bimbingan Teknis Implementasi Perundang-Undangan Disdukcapil Kabupaten Kebumen Tahun 2022
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar acara Bimbingan Teknis Implementasi Perundang-Undangan pada hari Sabtu, 28 Mei 2022.
Acara yang bertempat di Meeting Room Hotel Trio Azana Style Kebumen ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM., M.Si, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Dra. Ulfah Muswardani, M.M., para Kepala Bidang, dan seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Hadir sebagai narasumber, Yogo Sari Wusono, S.H., M.Si. dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Mifta Nurokhman, S.E. dari Inspektorat Kabupaten Kebumen, dan Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E., dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen.
Ada 3 materi inti yang dibahas dalam bimbingan teknis, yaitu Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing Sistem (WBS), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK serta Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”.
WBS sangat diperlukan untuk memenuhi area pengawasan pada Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Tujuannya adalah menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS, memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah pada umumnya.
Adanya WBS merujuk pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WBS) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin ASN bisa terjadi ketika adanya ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Termasuk di dalamnya adalah Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” yang harus diterapkan oleh seluruh ASN dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) sekaligus mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi.
Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten Kebumen yang mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang telah dipaparkan untuk ikut berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Kabupaten Kebumen, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan. (A)