Sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan Sosialisasi Gratifikasi Internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan Sosialisasi Gratifikasi Internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar acara sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan Gratifikasi Internal pada Rabu, 18 Mei 2022.
Acara yang bertempat di Aula Rapat Disdukcapil Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Dra. Ulfah Muswardani, M.M., para Kepala Bidang, dan seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden telah meluncurkan Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”.
Core Values ASN BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values dan Employer Branding ASN harus diterapkan oleh seluruh ASN dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) sekaligus mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi.
Pembahasan selanjutnya adalah Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, khususnya pada internal Disdukcapil Kabupaten Kebumen untuk menindaklanjuti UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Untuk menjadi tanda terima kasih yang seringkali terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jika ada penerimaan dalam bentuk apapun yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai, Gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pengendalian Korupsi (KPK).
Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten Kebumen menerapkan Core Values dan Employer Branding ASN dan Pengendalian Gratifikasi Internal untuk ikut berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Kabupaten Kebumen, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan. (A)