SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2018
SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2018
Kamis, 8 Maret 2018 telah dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, di Ruang Petanahan Hotel Candisari Karanganyar, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen bagian barat. Yaitu Pemerintah Desa Kecamatan Gombong, Karanganyar, Ayah, Rowokele, Sempor, Buayan, dan Puring.
Rencananya Sosialisasi yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini, pada tahun ini akan dilaksanakan 3 kali secara bergantian menyesuaikan dengan pembagian wilayah kecamatan, putaran pertama untuk peserta sosialisasi pemerintah desa Kabupaten Kebumen bagian barat, untuk selanjutnya bagian utara, selatan dan timur.
Sosialisasi ini bermaksud untuk memberi informasi kepada undangan yang hadir terkait dengan adanya beberapa administrasi kependudukan yang akan ada sedikit perubahan seperti pada Kartu Keluarga yang berdasarkan Permendagri 118/2017 kolom status perkawinan pada KK akan tercantum 2 jenis, yaitu Kawin Dicatatkan dan Kawin Belum Dicatatkan, hal tersebut disampaikan langsung oleh narasumber Ibu Dra. Ulfah Muswardani,MM selaku Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.
Dalam sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan hadir juga Kepala Dinas Drs. Frans Haidar, MPA, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Supriyantoro, SH, dan Kepala Bidang Informasi dan Pengelolaan Data Kependudukan Munif Muchtadi,SH,M.Si, sebagai narasumber.
Sosialisasi ini perlu dilakukan setiap tahunnya supaya mendukung sinergi antar desa, kecamatan maupun kabupaten dalam melakukan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.