Kabupaten Kebumen Segera Terapkan Buku Pokok Pemakaman di Seluruh Desa/Kelurahan
Kabupaten Kebumen Segera Terapkan Buku Pokok Pemakaman di Seluruh Desa/Kelurahan
Kebumen – Masih banyaknya peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Disdukcapil Kabupaten Kebumen bergerak untuk meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.
Akta kematian merupakan bukti otentik atas kematian seseorang. Kematian penduduk harus segera dilaporkan karena manfaat akta kematian adalah untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan lainnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengeluarkan kebijakan berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari desa dan kelurahan berdasarkan Surat Edaran No. 472.12/1242/Dukcapil tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Selasa (17/05/2022), Disdukcapil Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi Buku Pokok Pemakaman dalam rangka percepatan kepemilikan akta kematian bagi penduduk di Kabupaten Kebumen yang sudah meninggal dunia.
Acara yang bertempat di Aula Rapat Disdukcapil Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Dra. Ulfah Muswardani, M.M., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Supriantoro, S.H., serta Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial seluruh kecamatan se-Kabupaten Kebumen.
Adanya Buku Pokok Pemakaman sangat membantu ketertiban administrasi kependudukan dalam hal ini untuk pemutakhiran data kependudukan dan penerbitan akta kematian. Selain itu juga dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian. (A)