Launching Kartu Identitas Anak (KIA)
Launching Kartu Identitas Anak (KIA)
Pada hari Senin, 29 januari 2018 telah dilaksanakan Launching pemberian Kartu Identitas Anak (KIA), bersamaan dengan acara “Pelunasan PBB Satu Hari Lunas dengan Non Tunai” di Desa Ranterejo, Kecamatan Klirong.
Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut diberikan kepada siswa-siswi :
-
PAUD Permata Hati Klirong, sebanyak = 27 anak
-
RA Assyafi’i Klirong, sebanyak = 25 anak
-
SDN Ranterejo Klirong, sebanyak = 87 anak
-
MI Ranterejo Klirong, sebanyak = 112 anak
-
SMP Negeri Klirong, sebanyak = 255 anak
----------------------
Jumlah seluruh = 506 anak
Latar Belakang, Maksud Tujuan
Saat ini di Kabupaten Kebumen anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Kebumen berkewajiban untuk memberikan identitas tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas dan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak , Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen bermaksud menertibkan identitas bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dengan tujuan agar seluruh anak di Kabupaten Kebumen memiliki identitas penduduk secara nasional terintregasi dan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang syah saat melakukan pelayanan public seperti saat mengurus keimigrasian, membeli tiket kereta api dan pesawat, pelayanan kesehatan, kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain.
Harapan
Dengan diterbitkannya KIA ini adalah wujud dari Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan identitas bagi anak dan berharap bahwa seluruh anak di Kabupaten Kebumen memiliki identitas yaitu KIA yang diakui secara nasional.
Kelanjutan Launching KIA
-
Setelah dilaksanakannya launching KIA kali imi akan dilanjutkan penerbitan KIA bagi penduduk Kabupaten Kebumen yang berusia dibawah 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah , dengan persyaratan : fotocopy kutipan akta kelahiran,Fc Kartu Keluarga orang tua, Fc. KTP-el orang tua, Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk anak di atas 5 tahun), melalui :
-
Kerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten kebumen baik negeri maupun swasta yang dilakukan secara massal;
-
Pada saat penerbitan Akta kelahiran bagia anak selain diterbitkan Akta kelahiran sekaligus diberikan Kartu Keluarga dan KIA
-
Melayani permohonan KIA secara langsung oleh orang tua di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen