Disdukcapil Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen Harmonisasi Sistem untuk Percepatan Perubahan Data Kependudukan
Disdukcapil Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen Harmonisasi Sistem untuk Percepatan Perubahan Data Kependudukan
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Kebumen Senin, 28 September 2026 dalam rangka membahas harmonisasi sistem dan mekanisme kerja sama pemanfaatan data putusan pengadilan untuk mendukung percepatan dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pertemuan tersebut membahas pengembangan mekanisme input dan pemrosesan data putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan. Melalui harmonisasi sistem ini, data putusan pengadilan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan terintegrasi oleh Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Adapun jenis putusan pengadilan yang menjadi pembahasan meliputi:
Perceraian;
Hak Asuh Anak;
Asal Usul Anak;
Pengangkatan Anak; dan
Pembatalan Nikah.
Mekanisme yang dibahas memungkinkan putusan pengadilan tersebut dapat menjadi dasar dalam proses perubahan data kependudukan di Disdukcapil dengan tetap melengkapi Formulir Perubahan Data Kependudukan serta persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya harmonisasi sistem tersebut, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Setelah proses perubahan data kependudukan selesai, dokumen atau file hasil perubahan dapat diberikan secara langsung kepada pemohon layanan melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Kebumen dan Disdukcapil Kabupaten Kebumen ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dengan memanfaatkan transformasi digital dan integrasi data antarlembaga. Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang, sehingga perubahan data kependudukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan dapat dilakukan secara lebih praktis dan efisien.
