Disdukcapil Kebumen Konsultasikan Penguatan SIAK dan Jaringan Komunikasi Data ke Ditjen Dukcapil Kemendagri
Disdukcapil Kebumen Konsultasikan Penguatan SIAK dan Jaringan Komunikasi Data ke Ditjen Dukcapil Kemendagri
Kebumen - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melakukan konsultasi teknis ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Jakarta, tersebut membahas kebutuhan pengembangan fitur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sekaligus penyelesaian kendala fasilitas Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat), khususnya yang mendukung pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan.
Disdukcapil Kabupaten Kebumen diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Jati Purnomo, S.Si., M.T., bersama Administrator Database Kependudukan Yusuf Mufti, S.Kom., M.Sc. dan Yuliani Khamidah, S.Kom. Dalam konsultasi tersebut, rombongan diterima oleh Kepala Subdit SIAK Direktorat PIAK, Wahyu Widayat, M.T., Cp.Sp., bersama Ketua Tim Jaringan Komunikasi Data pada Subdit SIAK Direktorat PIAK, Ferdi Firmansyah, S.Kom.
Salah satu pembahasan utama adalah kebutuhan fitur SIAK bagi akses verifikator untuk menyetujui pengajuan perubahan biodata penduduk. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selain itu, disampaikan pula kendala pada akses SIAK level Geladi Desa ketika menyimpan perubahan biodata dengan elemen data NIK orang tua bernilai 0. Pesan aplikasi yang menyatakan NIK kurang dari 16 angka akan dikaji oleh tim pengembang aplikasi SIAK untuk mendapatkan penyelesaian teknis yang sesuai.
Dalam aspek infrastruktur, Ditjen Dukcapil memberikan arahan agar lokasi desa dan kelurahan yang mengalami kendala fasilitas Jarkomdat diinventarisasi secara detail dan dilaporkan. Disdukcapil Kebumen juga memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembuatan akun VPN F5 guna mendukung pelayanan di luar kantor, serta mengajukan akses integrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam website presensi kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, diperoleh informasi mengenai rekomendasi beberapa spesifikasi server yang dapat digunakan dalam pengadaan sarana pendukung pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el.
Konsultasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sarana dan prasarana pelayanan administrasi kependudukan, meliputi SIAK, jaringan komunikasi data, serta perangkat perekaman dan pencetakan KTP-el, termasuk mengantisipasi potensi kerusakan dan perangkat yang mendekati akhir masa pakai. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen mendukung tindak lanjut hasil konsultasi melalui inventarisasi kondisi jaringan Geladi Desa, pengajuan VPN F5, uji coba integrasi IKD, serta pemantauan kebutuhan sarana prasarana secara berkala. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kabupaten Kebumen untuk menjaga kualitas, keandalan, dan keberlangsungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional serta berbasis teknologi informasi.
